Atas kondisi itu, ia mempertanyakan mengapa sampai saat ini masih ada korwil yang menunggak pembayaran. Padahal pembayaran tabungan dipotong langsung dari gaji ASN melalui sistem rekening.
Ia juga mengaku selama ini para anggota Korpri tidak pernah diberitahu mengenai adanya aturan bahwa pensiunan yang menunggak tidak bisa mencairkan dana pensiunnya.
"Kami tidak pernah tau ada aturan seperti itu. Kami merasa heran, kalaupun memang menunggak, tinggal dipotong saja nanti pada saat pencairan, bukan jadi tidak bisa dicairkan," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil audiensi, Neneng dari Korpri menyampaikan bahwa pada tahun ini pencairan dana pensiun akan difokuskan untuk para pensiunan tahun 2022-2023. Untuk pensiunan pada tahun 2024 harus menunggu sampai ada pejabat baru yang menjadi pimpinan Korpri.
Sementara saat dimintai keterangan, Neneng yang memimpin audiensi menolak untuk memberikan keterangan. Bahkan ia sempat melarang wartawan mengambil gambar audiensi antara para pensiunan PNS dengan perwakilan Korpri.
Pensiunan PNS Karawang kembali menagih pencairan uang Korpri
Kamis, 14 November 2024 20:25 WIB