"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, " ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.
Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polkam pastikan tak pandang bulu ungkap judi daring Kemenkomdigi
