Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Penangguhan penahanan terhadap tersangka promosi judi daring atau online yakni Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed dikabulkan Polres Sukabumi, Joget Patuk Ayam kembali menggema di kebun manggis yang berada di Kampung Babakanbaru, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
"Ketentuan penangguhan penahanan itu sudah termuat dalam KUHAP dan dapat dilakukan apabila ada permohonan dari tersangka. Benar Gunawan dan Supendi telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Satreskrim Polres Sukabumi sejak Jumat 8 November. Dalam kasus ini adanya permintaan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh tersangka serta keluarganya," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Senin.
Dari pantauan di lokasi, beberapa hari lalu, kebun manggis di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar yang menjadi pusat kegiatan siaran langsung Tik Tok Joget Patuk Ayam yang diciptakan oleh konten kreator Gunawan Sadbor yang awalnya ramai dengan aktivitas warga yang mengamen secara daring di Tik Tok sempat sepi pasca-Polres Sukabumi Kota menangkap Gunawan dan Supendi akibat diduga terlibat dalam promosi situs web judi daring.
Namun, setelah Polres Sukabumi mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan kedua tersangka ini, kebun manggis itu kembali ramai oleh aktivitas warga yang sedang mengadakan siaran langsung di Tik Tok untuk mendapatkan saweran dari warga internet (netizen).
Seperti pantauan di lokasi pada Senin, terlihat sejumlah warga yang dibagi menjadi empat kelompok melakukan gerakan khas Sadbor yakni joget Patuk Ayam yang diiringi musik khas. Bahkan, aksi warga ini sudah mulai dilaksanakan sejak pagi.
Namun informasi yang dihimpun, kampung ini kembali ramai oleh aktivitas Joget Patuk Ayam setelah kedatangan konten kreator yang juga merupakan anggota Polri yakni Ipda Herman Hadi Basuki atau lebih dikenal Pak Bhabin datang ke kebun manggis ini beberapa hari lalu dan sempat berfoto bersama dengan Gunawan dan Supendi serta warga sekitar serta melakukan siaran langsung Joget Patuk Ayam di media sosial.