Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mempercepat proses sertifikasi 1.200 bidang tanah untuk warga di Desa Nunukbaru dan Cengal agar bisa diterbitkan paling lambat pada Desember 2024.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sertifikasi bidang tanah ini,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi saat dikonfirmasi di Majalengka, Kamis.
Ia menjelaskan permukiman di dua desa itu sebelumnya berstatus kawasan hutan lindung. Namun kini kementerian terkait sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang melepas sekitar 40 hektare lahan dari status tersebut.
Dedi mengatakan Pemkab Majalengka pun sudah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mempercepat proses sertifikasi ini.
Ia menyebutkan Kementerian ATR/BPN sudah merespons SK tersebut, dengan mengirimkan tim khusus untuk melakukan identifikasi dan verifikasi lahan yang nantinya dialihkan menjadi hak milik warga.
“Proses identifikasi di Desa Cengal sudah dimulai sejak Selasa (5/11). Sedangkan Desa Nunukbaru dijadwalkan hari Kamis ini,” ujarnya.
Dedi menjamin seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar sehingga prosesnya berlangsung cepat. Masyarakat juga diingatkan untuk menyelesaikan keluhan terkait batas tanah melalui musyawarah.
“Sertifikasi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, namun bisa membuka peluang pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka Wendi Isnawan menyampaikan pihaknya sudah melakukan penyuluhan, sebagai tahapan yang wajib dilalui sebelum masuk ke proses identifikasi dan verifikasi.
“Sertifikasi tanah ini dilaksanakan melalui tiga tahap yaitu perencanaan dan persiapan, sosialisasi dan penyuluhan, serta identifikasi dan verifikasi,” tuturnya.
Ia mengimbau warga untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP dan kartu keluarga guna mempermudah proses tersebut.
Wendi menambahkan petugas dari BPN akan mengunjungi rumah warga, untuk menyerahkan formulir permohonan sertifikasi tanah yang nantinya diproses lebih lanjut.
“Kami juga meminta masyarakat menyediakan dua meterai untuk keperluan pengisian formulir, sehingga proses identifikasi dan verifikasi bisa berlangsung lebih cepat,” ucap dia.