Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka Wendi Isnawan menyampaikan pihaknya sudah melakukan penyuluhan, sebagai tahapan yang wajib dilalui sebelum masuk ke proses identifikasi dan verifikasi.
“Sertifikasi tanah ini dilaksanakan melalui tiga tahap yaitu perencanaan dan persiapan, sosialisasi dan penyuluhan, serta identifikasi dan verifikasi,” tuturnya.
Ia mengimbau warga untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti KTP dan kartu keluarga guna mempermudah proses tersebut.
Wendi menambahkan petugas dari BPN akan mengunjungi rumah warga, untuk menyerahkan formulir permohonan sertifikasi tanah yang nantinya diproses lebih lanjut.
“Kami juga meminta masyarakat menyediakan dua meterai untuk keperluan pengisian formulir, sehingga proses identifikasi dan verifikasi bisa berlangsung lebih cepat,” ucap dia.