Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Kepolisian Resor Cianjur, menetapkan dan menahan adik Bupati Cianjur, DL sebagai tersangka dugaan penipuan dan pengelapan dengan kerugian korban mencapai Rp500 juta dengan dalih diberi pekerjaan di dinas Pemkab Cianjur.
Tindak pidana yang dilakukan DL terjadi pada tahun 2018, namun korban YS baru melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Cianjur pada tahun 2023.
"Korban melaporkan tersangka karena tidak kunjung memenuhi janjinya akan memberikan pekerjaan di Dinas Binamarga atau Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Cianjur saat ini," katanya.
Berdasarkan laporan korban, pada tanggal 2 Januari 2018 pelaku meminta dikirimi uang sebesar Rp500 juta sebagai biaya administrasi melalui rekening-nya di Bank BNI Cianjur, agar korban mendapatkan sejumlah proyek atau pekerjaan di dinas.
Polres Cianjur kembangkan kasus penipuan adik bupati ke pejabat Dinas Binamarga
Rabu, 6 November 2024 17:30 WIB