Akibat perbuatannya itu, kata Adhi, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar," katanya.
Adanya pengungkapan kasus promosi judi daring itu, Adi mengimbau masyarakat pengguna media sosial untuk tidak sembarangan mempromosikan situs judi daring karena perbuatan tersebut melanggar undang-undang.
Ia mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dengan tidak asal terima tawaran mempromosikan situs, terutama judi daring, apabila melakukannya akan terlibat masalah hukum.
"Masyarakat jangan pernah mencoba-coba dengan permasalahan judi online karena tidak ada orang akan menang, dan jangan iklankan judi," katanya.***2***
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut tangkap perempuan selebgram karena promosikan judi daring