Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan selebgram warga Kabupaten Garut, Jawa Barat karena melakukan promosi enam situs judi daring melalui akun media sosialnya yang selama ini sesuai peraturan undang-undang bahwa promosi tersebut dilarang di Indonesia.
"Satu orang perempuan yang ditangkap dalam kasus promosi judi online melalui Instagramnya, dan saat ini masih terus kita kembangkan," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu.
Ia menuturkan tersangka seorang perempuan inisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong, Garut yang diduga dalam akun media sosialnya Instagram mempromosikan enam situs judi daring.
Polisi, kata dia, akan terus melakukan pengembangan karena kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik promosi judi daring yang menjerat perempuan asal Garut itu.
"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa soal perannya mengiklankan judi online di media sosial," katanya.
Ia menyebutkan hasil pemeriksaan sementara ada enam situs judi daring yang dipromosikannya yakni bernama situs 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN dan JEJUSLOT.
Kasus tersebut, lanjut dia, berhasil terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan patroli siber yang menemukan FM mempromosikan judi daring sejak Desember 2023.