Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi pada Senin (21/10), mulai dari KPK yang mengingatkan pejabat tinggi soal kewajiban LHKPN hingga Sandra Dewi yang mengaku menerima Rp3,15 miliar dari Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi timah.
KPK ingatkan kewajiban LHKPN kepada para menteri dan wakil menteri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selengkapnya baca di sini.
Sidang perdana permohonan PK Jessica Wongso ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terhadap putusan Mahkamah Agung.
Selengkapnya baca di sini.
Kekayaan Menko Yusril tercatat Rp1,6 miliar
Kekayaan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tercatat Rp1,6 miliar per 31 Mei 2007 pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya baca di sini.
Menko Yusril fokus pada pembangunan dan penegakan hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan fokus memperkuat pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia.
Selengkapnya baca di sini.
Sandra Dewi akui terima Rp3,15 miliar dari Helena Lim
Artis terkenal Sandra Dewi, istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada 2019.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, pejabat wajib lapor LHKPN hingga kesaksian Sandra Dewi
Kemarin hukum, pejabat wajib lapor LHKPN hingga kesaksian Sandra Dewi
Selasa, 22 Oktober 2024 5:22 WIB