Karawang (ANTARA) - Komisi II DPRD Jawa Barat menekankan pentingnya pengembangan desa wisata, sebagai salah satu langkah strategis untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan potensi lokal.
"Desa wisata memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan," kata anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Budiwanto, di Karawang, Minggu.
Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki regulasi mengenai pengembangan desa wisata. Itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Dalam peraturan daerah itu dijelaskan tentang panduan lengkap dalam pengelolaan dan pengembangan desa wisata agar sesuai dengan standar dan kebutuhan pasar pariwisata yang berkembang.
Ia menyebutkan, melalui peraturan daerah itu, DPRD dan Pemprov Jabar menginginkan agar desa-desa di wilayah Jawa Barat mampu mengembangkan potensi lokal yang dimiliki, baik dari segi pariwisata alam, budaya, maupun kuliner.
Hal tersebut perlu dilakukan karena akan berdampak positif secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut dia, pengembangan desa wisata bisa disebutkan sebagai bagian dari langkah strategis untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan potensi lokal. Artinya, desa wisata memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan.
Legislator dari daerah pemilihan Karawang dan Purwakarta Ini juga menyampaikan bahwa pengembangan desa wisata adalah salah satu upaya efektif untuk menekan angka pengangguran di wilayah pedesaan.
"Dengan adanya desa wisata, peluang usaha bagi masyarakat lokal akan terbuka lebar, mulai dari sektor penginapan, kerajinan, hingga kuliner khas daerah. Jadi sebenarnya ini bukan hanya soal wisata, tapi juga soal pemberdayaan masyarakat," katanya.
Sementara itu, sesuai dengan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, selama beberapa tahun terakhir terjadi penambahan desa wisata di wilayah Jawa Barat. Pada tahun 2020 tercatat ada 434 desa wisata, dan pada tahun 2023 bertambah menjadi 615 desa wisata.