Dalam kasus ini, Jules mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judi online, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah kartu ATM hingga kartu kredit.
"Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar ringkus dua pelaku sindikat judi online asal Kamboja