Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin merincikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Jawa Barat Tahun 2025, raperda tentang investasi, sampai raperda tentang energi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bey mengungkapkan terkait pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,93 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer.
"Dan juga Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah," kata Bey Machmudin.
Lebih lanjut, Bey mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menggelontorkan APBD, karena ada hak rakyat yang harus dimaksimalkan kebermanfaatannya.
"Selalu kita ingatkan, hati-hati menggunakan APBD, uang rakyat, ada proses hukum, kita hormati proses hukumnya," ucap Bey.
Terkait Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Bey menyebut bahwa regulasi ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya investasi langsung, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, akan sangat menentukan laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan tentu berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bey.
Menurut dia, iklim investasi yang kondusif, seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya konektivitas dan infrastruktur yang memadai, menjadi faktor utama untuk mendorong bertambah calon investor untuk berinvestasi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bey mengungkapkan terkait pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,93 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer.
"Dan juga Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah," kata Bey Machmudin.
Lebih lanjut, Bey mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menggelontorkan APBD, karena ada hak rakyat yang harus dimaksimalkan kebermanfaatannya.
"Selalu kita ingatkan, hati-hati menggunakan APBD, uang rakyat, ada proses hukum, kita hormati proses hukumnya," ucap Bey.
Terkait Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Bey menyebut bahwa regulasi ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya investasi langsung, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, akan sangat menentukan laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan tentu berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bey.
Menurut dia, iklim investasi yang kondusif, seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya konektivitas dan infrastruktur yang memadai, menjadi faktor utama untuk mendorong bertambah calon investor untuk berinvestasi.