Bandung (ANTARA) -
Dalam rapat paripurna tersebut, Bey mengungkapkan terkait pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29,93 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer.
"Dan juga Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah," kata Bey Machmudin.
Lebih lanjut, Bey mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menggelontorkan APBD, karena ada hak rakyat yang harus dimaksimalkan kebermanfaatannya.
"Selalu kita ingatkan, hati-hati menggunakan APBD, uang rakyat, ada proses hukum, kita hormati proses hukumnya," ucap Bey.
Terkait Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Bey menyebut bahwa regulasi ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan misi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya investasi langsung, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, akan sangat menentukan laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan tentu berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bey.
Menurut dia, iklim investasi yang kondusif, seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya konektivitas dan infrastruktur yang memadai, menjadi faktor utama untuk mendorong bertambah calon investor untuk berinvestasi.Kemudian, Bey menjelaskan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 yang disebutnya menjadi salah satu fokus Jabar.
Sektor energi menjadi fokus Pemprov Jabar dalam menunjang pembangunan di wilayah Jawa Barat, salah satunya untuk menyokong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sektor energi merupakan salah satu faktor dan kriteria utama di dalam menunjang pembangunan suatu wilayah. Begitu pula akses energi menjadi salah satu syarat utama dalam proses pemberdayaan dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat di suatu wilayah, termasuk Jawa Barat," tutur Bey.