Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor Y (25) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi serta mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan sejumlah bodi motor hasil curian yang sudah dibongkar, Senin (14/10).
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya pelaku yang kerap beraksi di wilayah utara Cianjur berawal dari laporan warga Desa Cikanyere yang kehilangan sepeda motor merek Honda Revo yang terparkir di halaman rumah.
"Petugas disebar untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitas-nya berkat keterangan sejumlah saksi warga sekitar yang sempat melihat pelaku mondar-mandir di lokasi kejadian," katanya.
Sebelum digelandang ke Polres Cianjur, petugas sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dimana ditemukan sejumlah barang bukti diduga hasil curian seperti 3 unit sepeda motor, 8 bodi kendaraan yang sudah dipreteli, 2 lembar STNK dan kunci leter T.
Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya yang kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Cianjur dengan target sepeda motor yang di parkir di tempat umum dan di depan rumah tanpa dikunci stang, dimana untuk mencuri satu kendaraan pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, saat ini kami masih mengembangkan kasusnya termasuk kemana pelaku menjual sepeda motor hasil curian," katanya.
Polisi tangkap pelaku pencurian 3 sepeda motor di Cianjur
Rabu, 16 Oktober 2024 12:51 WIB