PN Indramayu tak pernah perintahkan penyegelan makam Blok Pecuk
Rabu, 16 Oktober 2024 9:50 WIB
PN Indramayu, kata dia, baru mengetahui adanya penyegelan makam ini setelah menerima informasi dari media sosial pada 8 Oktober 2024.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, PN Indramayu telah mengambil tindakan dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Dia menambahkan laporan itu dibuat, untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan nama institusi pengadilan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dia menambahkan laporan itu dibuat, untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan nama institusi pengadilan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Pengadilan sama sekali tidak terlibat dalam penyegelan makam,” ucap dia.