Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah penyegelan terhadap puluhan makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Selasa, menyatakan klarifikasi ini penting untuk disampaikan setelah muncul laporan adanya sekitar 20 makam di lokasi tersebut disegel menggunakan stiker yang mencantumkan logo pengadilan dan nomor perkara yakni No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Ia memastikan bahwa setelah melakukan verifikasi, penyegelan tersebut tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan.
“Stiker yang ditempel mencantumkan nomor perkara pidana, yang pelaksanaannya merupakan kewenangan jaksa, bukan pengadilan,” ujarnya.
Adrian menguraikan dalam konteks hukum, pengadilan hanya berwenang melaksanakan eksekusi dalam perkara perdata, serta hal tersebut harus dilakukan melalui prosedur resmi.
“Eksekusi perdata pun dilakukan dengan prosedur yang jelas, tidak serta-merta menempelkan stiker pada objek yang bersangkutan,” katanya.
Menurutnya dalam eksekusi perkara perdata, ada tahapan resmi yang harus diikuti. Misalnya panitera pengadilan akan hadir untuk membacakan penetapan eksekusi di lokasi, serta tindakan seperti pemasangan plang atau gembok biasanya digunakan guna menandai objek sengketa, bukan stiker.
Lebih lanjut, Adrian menyebutkan PN Indramayu tidak pernah menggunakan stiker sebagai bentuk eksekusi, khususnya dalam perkara perdata.
“Kami tidak memiliki produk hukum berupa stiker seperti yang ditemukan di makam-makam tersebut,” tuturnya.