ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dia menekankan ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PANRB: ASN yang tidak netral bisa kena sanksi teguran-pidana
ASN yang tidak netral bisa kena sanksi teguran hingga pidana
Selasa, 8 Oktober 2024 14:45 WIB