Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.
"Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana," kata Anas kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas.
"Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," ujar Anas.
Sebelumnya, Kamis (22/9/2022), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis.
ASN yang tidak netral bisa kena sanksi teguran hingga pidana
Selasa, 8 Oktober 2024 14:45 WIB