Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, segera membahas aturan penyerapan retribusi dari parkir kendaraan di minimarket untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Cimahi.
"Kita akan lakukan pendataan minimarket lalu koordinasi dengan pemilik minimarket untuk membicarakan pajak retribusi terhadap perparkiran," kata Kepala Bidang Teknik dan Sarana, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Uki Rukandi di Cimahi, Selasa.
Ia menuturkan, retribusi dari parkir kendaraan di Kota Cimahi cukup berpotensi untuk meningkatkan PAD yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah.
Selama ini, kata dia, sistem perparkiran di Kota Cimahi dibagi dua yakni "Of Street" yang memiliki lahan parkir seperti mall dan Rumah Sakit, kemudian "On Street" parkir seperti di bahu jalan dan minimarket.
"Untuk 'on street' di minimarket ini yang akan kita koordinasikan karena kebanyakan pemilik minimarket menyewa lahan kemudian bagi hasil dengan yang punya lahan," katanya.
Sedangkan aturan retribusi parkir dari sistem "Of Street", kata Uki, tidak menarik langsung dari parkir kendaraan melainkan dari pajak penghasilan pengelola dan pemilik lahan parkir.
"Sistem 'of street' kita tidak menarik retribusinya, tapi menarik pajak penghasilannya," kata Uki.
Ia mengungkapkan, upaya lain untuk meningkatkan PAD dari parkir yakni menaikan tarif parkir kendaraan yang saat ini untuk roda dua Rp500 dan roda empat Rp1.000.
Pihaknya telah menyampaikan rencana kenaikan tarif parkir itu kepada DPRD Kota Cimahi untuk selanjutnya mengubah Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kotanya.
"Rencananya tarif parkir untuk roda dua dari Rp500 menjadi Rp1.000," katanya.
