Kabupaten Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bandung Bandung Jawa Barat menurunkan status bencana gempa bumi dari semula tanggap darurat menjadi masa transisi berlaku mulai 2 Oktober 2024, dengan pertimbangan menurunnya intensitas gempa.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik di Kabupaten Bandung Selasa mengatakan, masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung itu ditetapkan sejak 18 September hingga 1 Oktober 2024.
Baca juga: BMKG: 39 kali gempa susulan usai gempa magnitudo 5.0 di Bandung
“Mungkin ke depan akan masuk ke dalam status transisi pemulihan bencana. Saat ini kita masih ada beberapa kegiatan yang harus segera dituntaskan, salah satunya penuntasan asesmen verifikasi rumah-rumah atau sarana prasarana yang rusak yang perlu diusulkan nanti ke BNPB," katanya.
Dikky mengungjapkan, dengan melihat potensi kebencanaan yang ada, seperti yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) ada hal-hal yang kemudian menurunkan status tanggap darurat menjadi transisi.
“Karena ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun atau mereda eskalasinya,” katanya.
Dia mengungkapkan, meski terjadi penurunan status, pelayanan dasar terhadap para korban gempa bumi tetap menjadi prioritas dan jangan sampai terganggu.
"Termasuk di dalamnya berkaitan dengan pendidikan. Jadi ke depan tentu saja, para pengungsi kembali ke tempat masing-masing. Saya harus memikirkan, melihat dan mencermati dari kondisi rumahnya. Memastikan kondisi keamanan rumahnya layak untuk dihuni kembali,” katanya.