Sementara Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.
Revisi UU Haji diharapkan oleh Pansus Angket Haji dapat membuat pelaksanaan haji ke depan menjadi lebih baik. Atas rekomendasi itu para anggota DPR dalam rapat paripurna menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pansus Angket Haji DPR rekomendasikan revisi UU Haji