Bandung (ANTARA) -
"Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," dalam keputusan yang bertandatangan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, yang diterima di Bandung, Minggu.
Dalam keputusan itu setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700.
Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang.
Pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dalam keputusan tersebut adalah:
1. Pertemuan Terbatas: 2.000 Orang x 60 kali x Rp331.000 = Rp39.720.000.000
2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 Orang x 300 Kali x Rp100.000 = Rp15.000.000.000
3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000