Cirebon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat memastikan semua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon peserta Pilkada 2024 telah melaporkan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Selasa, mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2024 setiap partai politik atau tim paslon harus membuat RKDK serta melaporkan administrasinya kepada KPU setempat selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
Baca juga: KPU tetapkan nomor urut paslon peserta Pilkada Kota Cirebon 2024
“Tiga paslon yang maju dalam pilkada tahun ini sudah melaporkan pembuatan RKDK hari ini. Sebab Rabu (23/9) besok, sudah masuk masa kampanye,” katanya.
Ia menjelaskan pembuatan RKDK ini bertujuan untuk menjaga transparansi dana yang digunakan selama kampanye, karena setiap pemakaiannya bakal diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Selain itu, kata Mardeko, dengan RKDK setiap paslon nantinya bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan maupun badan swasta non-pemerintah.
Menurut dia, berdasarkan regulasi terbaru, para paslon dapat menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimum sumbangan per orang sebesar Rp75 juta, sedangkan dari lembaga atau badan swasta sebesar Rp750 juta.
“Penggunaan dana kampanye harus transparan, dan para paslon tidak boleh melakukan pelanggaran. Misalnya dalam aturan terbaru, pemberian hadiah kepada peserta kampanye bentuknya tidak boleh uang tunai, karena nanti masuknya money politics,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardeko mengatakan dalam persiapan kampanye KPU telah mengundang pihak terkait untuk menentukan lokasi rapat umum atau kampanye terbuka yang bisa dilakukan setiap paslon.
KPU Kota Cirebon menetapkan tiga lokasi untuk kampanye terbuka yakni di Lapangan Kebon Pelok Harjamukti, Lapangan Kesenden, dan Stadion Utama Bima.
“Kami mengingatkan setiap paslon untuk mematuhi aturan selama masa kampanye, termasuk ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK),” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan bersama dengan parpol, pemerintah daerah, serta Bawaslu setempat, APK diperbolehkan dipasang sepanjang jalan protokol di Kota Cirebon, kecuali di kawasan Siliwangi yang merupakan area perkantoran dan pemerintahan.
“Diharapkan semua aturan ini dapat dipatuhi untuk memastikan kelancaran proses kampanye,” ucap dia.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga paslon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 di Kota Cirebon. Paslon tersebut terdiri atas pasangan nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, pasangan nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik, dan pasangan nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida.
Baca juga: KPU Kota Cirebon resmi tetapkan 3 paslon jadi peserta Pilkada 2024