“Kami mengingatkan setiap paslon untuk mematuhi aturan selama masa kampanye, termasuk ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK),” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan bersama dengan parpol, pemerintah daerah, serta Bawaslu setempat, APK diperbolehkan dipasang sepanjang jalan protokol di Kota Cirebon, kecuali di kawasan Siliwangi yang merupakan area perkantoran dan pemerintahan.
“Diharapkan semua aturan ini dapat dipatuhi untuk memastikan kelancaran proses kampanye,” ucap dia.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga paslon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 di Kota Cirebon. Paslon tersebut terdiri atas pasangan nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, pasangan nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik, dan pasangan nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida.
Baca juga: KPU Kota Cirebon resmi tetapkan 3 paslon jadi peserta Pilkada 2024