Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung 2024.
"Alhamdulillah hari ini tanggal 22 September 2024 bertepatan dengan hari Minggu kami KPU Kota Bandung sudah menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung tahun 2024,” kata Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata di Bandung, Minggu.
Anam mengatakan keempat paslon yakni Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma'soem, Muhammad Farhan-Erwin serta Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya dinyatakan telah resmi menjadi calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung.
Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Kota Bandung No. 747 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024.
Keempat paslon tersebut merupakan kandidat yang sebelumnya telah mendaftar ke Kantor KPU Kota Bandung pada tahap pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada 27-29 Agustus 2024.
Dia menjelaskan penetapan pasangan calon untuk Pilkada Kota Bandung juga melihat pada kelengkapan dokumen syarat pencalonan.
"Yang pertama secara administrasi, secara pencalonan itu semua sudah lengkap dan kita pun juga sudah melakukan verifikasi secara faktual lapangan, baik itu ijazah, terus juga lampiran-lampiran administrasi kita sudah konsultasikan, semua sudah memenuhi persyaratan," tutur dia.
Selanjutnya, KPU Kota Bandung akan menyelenggarakan pengundian nomor bagi keempat pasangan calon wali dan wakil wali kota setempat, pada 23 September 2024, pukul 19.30 WIB.
"Ya besok itu nanti malam di Hotel Horison Kota Bandung kita akan melakukan pengundian nomor urut," ucap Anam.