Majalengka (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencatat daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diumumkan dalam rapat pleno terbuka di daerah itu jumlahnya mencapai 1.000.378 orang.
“Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Kamis (19/9). Kami turut mengundang sejumlah pihak, khususnya Bawaslu untuk mengawal proses penetapan tersebut,” kata Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama di Majalengka, Jumat (20/9).
Baca juga: KPU Majalengka: 2 pasangan bakal calon berkompetisi di Pilkada 2024
Ia menjelaskan bahwa jumlah DPT yang sudah ditetapkan itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 498.688 orang, sementara pemilih perempuan tercatat 501.690 orang.
Menurut dia, pemilih yang sudah masuk dalam DPT bisa memberikan hak suara di 2.111 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 343 desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.
Teguh menyebutkan KPU Majalengka telah memastikan bahwa data DPT yang ditetapkan, bebas dari masalah kegandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK).
“Masalah ini telah kami selesaikan untuk menjaga keabsahan hak pilih. Contohnya, ada pemilih dengan NIK yang sama dengan warga di luar Majalengka, kami sudah perbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPT tersebut bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan, kecuali jika ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili.
Nantinya, KPU Majalengka dapat melakukan pembaharuan data dengan membuat daftar pemilih khusus (DPK) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) sebelum masa pencoblosan di tanggal 27 November 2024.
“Pengurangan hanya akan dilakukan apabila terdapat warga yang meninggal atau pindah domisili dari Majalengka. Artinya DPT sudah dikunci,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan untuk salinan berita acara hasil rapat pleno terkait penetapan DPT juga telah diserahkan kepada perwakilan bakal pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 di Majalengka.