Dia menjelaskan dalam surat keputusan tercantum selama bupati menjalankan cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Cianjur.
"Maka dalam surat dijelaskan selama Bupati Cianjur melaksanakan cuti di luar tanggungan negara Wakil Bupati Cianjur melaksanakan tugas dan wewenang Bupati," katanya.
Baca juga: KPU Cianjur: Berkas tiga pasangan calon Pilkada perlu perbaikan