Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat berkas tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 masih perlu perbaikan, salah satunya dokumen laporan pajak.
Anggota KPU Cianjur Abdul Latif di Cianjur Sabtu, mengatakan tiga bakal pasangan calon diberikan waktu hingga tanggal 8 September untuk melengkapi persyaratan dan dokumen pencalonan yang masih kurang.
"Persyaratan yang sudah diserahkan ke KPU Cianjur saat mendaftar terdapat kekurangan, termasuk kesalahan upload di aplikasi Silon. Meski data fisik sudah ada, namun di Silon keliru sehingga upload data tetap harus dilakukan perbaikan," katanya.
Dia menjelaskan banyak data pada Silon tidak terbaca sehingga harus dimasukkan ulang atau dokumennya kurang, seperti tanda terima laporan pajak harusnya lima tahun, ada yang hanya satu tahun atau tiga tahun sehingga tetap harus dilengkapi dan dilakukan perbaikan.
Proses perbaikan harus diselesaikan dari tanggal 6 sampai 8 September, selanjutnya akan dilakukan perbaikan dan verifikasi ulang. Sesuai dengan PKPU bahwa proses penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
"Kami akan tunggu sampai besok Minggu (8/9) kekurangan persyaratan sudah harus diserahkan ke KPU Cianjur, " katanya.
Sedangkan terkait hasil tes kesehatan bakal pasangan calon, ia mengatakan secara umum sudah disampaikan kepada perwakilan pasangan calon, yang hasilnya pasangan Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah, dan Wahyu Ferdian-Ramzi dalam kondisi sehat.
"Kami sudah menerima surat keputusan hasil tes kesehatan tiga pasangan calon tersebut dinyatakan sehat dan sudah disampaikan ke tim sukses pasangan calon," katanya.
KPU Cianjur: Berkas tiga pasangan calon Pilkada perlu perbaikan
Sabtu, 7 September 2024 19:19 WIB