Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan iklan bermuatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di media masa hanya bisa berlangsung selama 13 hari yakni pada 10-23 November 2024.
Baca juga: KPU Jabar minta tak ada isu SARA pada Pilkada 2024
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masa kampanye itu mulai 25 September sampai 23 November. Dan untuk kampanye melalui iklan di media massa itu (hanya bisa) dari 10-23 November," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Lebih lanjut, Hedi mengatakan penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 akan berlangsung pada 22 September, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut hingga deklarasi damai.
"22 September kita penetapan, 23 September kita pengundian nomor urut, 24 September kita deklarasi damai di tingkat provinsi dan 25 September mulai kampanye. 24-26 November masa tenang, 27 November Pilkada Serentak," tuturnya.
Khusus untuk deklarasi damai, kata Hedi, pihaknya meminta KPU di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk melaksanakan lebih awal atau tepatnya pada 23 September 2024.
"Secara informal saya menghimbau agar yang berkaitan dengan deklarasi damai di daerah itu bisa dilaksanakan pada tanggal 23 September. Jadi kalau pengundian nomor urut ini selesai jam 11.00 WIB, maka kegiatan Deklarasi Damai dilaksanakan bisa saja jam 13.00 WIB dengan tempatnya yang representatif," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kegiatan deklarasi damai tersebut digelar di tempat yang mudah diakses dan dapat dihadiri oleh banyak masyarakat.
"Karena untuk deklarasi kan bagaimana kita mau mendeklarasi kalau publik sulit untuk mengakses-nya. Bisa lewat streaming, tapi tidak semua masyarakat itu punya kuota dan tidak semua masyarakat itu memanfaatkan media sosial," ujarnya.
Karena itu, ucap dia, untuk deklarasi damai diusahakan harus gebyar agar ada suasana dan semangat untuk sosialisasi bahwa 27 November itu adalah hari pemungutan suara.
KPU mengingatkan iklan kampanye hanya bisa dilakukan 10-23 November 2024
Kamis, 19 September 2024 12:55 WIB