Garut (ANTARA) - Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi bermagnitudo 5.0 yang berpusat di Bandung untuk memudahkan penanganan menanggulangi daerah terdampak gempa di Kabupaten Garut, Jawa Barat selama 14 hari ke depan.
"Tentu ada fase-fase yang harus kita lalui yang pertama fase tanggap darurat, di mana masyarakat itu harus aman dulu, jangan sampai masyarakat tinggal di tempat yang rawan terhadap rumah-rumah yang rusak," kata Barnas saat meninjau rumah warga yang terdampak gempa bumi di Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Rabu malam.
Baca juga: Pj Bupati Garut pastikan bantuan bagi korban gempa tersalurkan
Barnas bersama jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, dan sejumlah instansi lainnya meninjau langsung kondisi bangunan rumah warga yang rusak akibat gempa bumi.
Pemkab Garut, kata Barnas, selanjutnya menetapkan bencana gempa bumi Bandung itu berstatus tanggap darurat, sehingga bisa melakukan langkah untuk membantu penanggulangan warga yang menjadi korban gempa.
"Selama 14 hari kita lihat apa yang bisa dilakukan, dan langkah ke depannya harus bagaimana, terutama perbaikan rumah-rumah," katanya.
Ia menjelaskan setelah ditetapkannya status tanggap darurat itu salah satunya melakukan langkah mengevakuasi warga yang rumahnya rusak atau tidak bisa ditempati ke tempat lebih aman, seperti tenda darurat.
Pemkab Garut, kata dia, akan menyiapkan tenda darurat yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang harus mengungsi untuk menghindari risiko bahaya rumah rusak dan gempa susulan.
"Tanggap darurat itu, satu evakuasi korban, itu paling penting, karena nyawa itu paling penting di atas segalanya," katanya.
Ia menambahkan kebutuhan lainnya seperti makanan dipastikan mereka yang mengungsi atau rumahnya rusak akan terpenuhi setiap harinya selama tanggap darurat.
Barnas berharap seluruh jajaran untuk bergerak turun ke lapangan mendistribusikan makanan kepada korban gempa bumi, dan memastikan tidak ada yang kesulitan makan.
Pj Bupati Garut menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi
Kamis, 19 September 2024 5:19 WIB