"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban, ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti alat seperti kaos, celana pendek hingga pisau yang diduga digunakan menusuk korban.
Akibat perbuatannya, dia mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun.