Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memastikan dua bakal pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah memenuhi kewajiban melengkapi persyaratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Untuk persyaratan LHKPN calon sudah lengkap," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi saat dihubungi di Garut, Minggu.
Ia menuturkan KPU Garut sudah melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran dua bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut, di antaranya syarat harus menyampaikan laporan tentang LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakal pasangan calon itu, kata dia, cukup mengakses melalui aplikasi yang sudah difasilitasi KPK untuk menyampaikan LHKPN yang selanjutnya diberitahukan ke KPU Garut untuk menjadi syarat pendaftaran.
Ia menyampaikan, selain syarat LHKPN, syarat lainnya yang sebelumnya harus diperbaiki sudah selesai, dan dinyatakan persyaratan pendaftaran menjadi calon peserta Pilkada Garut sudah terpenuhi.
"Ya, sudah terpenuhi syarat calon, karena memang semuanya harus terpenuhi. Insya Allah aman dan memenuhi syarat," katanya.
Ia menyampaikan setelah tahapan kelengkapan persyaratan itu, selanjutnya memasuki tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut mulai 15 - 18 September 2024.
KPU Garut pastikan 2 pasangan calon sudah lengkapi syarat LHKPN
Minggu, 15 September 2024 16:30 WIB