Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menuturkan kebijakan zona bebas emisi (Zero Emission Zone) yang telah diterapkan di Gedung Sate akan diterapkan di seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jabar mulai Oktober 2024.
Herman menerangkan bahwa kebijakan itu akan diimplementasikan dengan teknis pelaksanaan yang telah dibahas dalam Forum Group Discussion Penyiapan Zero Emission Zone di Kantor Perangkat Daerah Pemdaprov Jabar Kamis (12/9).
"Melalui Forum Group Discussion yang kita lakukan, didiskusikan dan dikonsepkan secara lebih matang terkait program ZEZ ini untuk tidak hanya diterapkan di kawasan Gedung Sate, tetapi juga dapat diaplikasikan, khususnya di area perkantoran seluruh perangkat daerah lingkup provinsi," ucap Herman dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Herman juga menyebutkan bahwa dalam FGD yang dihadiri perangkat daerah Pemprov Jabar, perwakilan Pemda Kota Bandung, unsur akademisi, perwakilan kampus, BUMN terkait, dan badan usaha otomotif itu, ada kesepahaman bahwa pemberlakuan ZEZ akan dilakukan juga di kantor pemda kabupaten/kota dan kawasan non-pemerintahan lainnya di Jabar.
"Tentu untuk implementasi yang lebih luas dan keberlanjutan pelaksanaan program tersebut, analisis dan evaluasi yang mendalam, baik dari sisi kesiapan infrastruktur, regulasi penunjang, aspek lingkungan, dan respon pegawai masyarakat sangat perlu untuk dilakukan," kata Herman.
Herman berharap, implementasi program ZEZ ini dapat membawa kebermanfaatan bagi masyarakat Jawa Barat.
"Yang terpenting kegiatan atau program ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Barat," ucap Herman menambahkan.
Zona bebas emisi diterapkan di kantor OPD Jabar mulai Oktober 2024
Jumat, 13 September 2024 19:35 WIB