"Bahkan dari data pengesahan pendirian perusahaan NDC menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham Rp10 miliar, namun ketika diperiksa dia tidak mengetahui banyak ihwal perusahaan itu," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kata Masjuno, NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memanfaatkan ITAS untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan mendeportasi orang asing tersebut pada hari Kamis (12/9) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
"Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan WNA Nigeria lainnya berinisial K yang disebut sebagai penjamin NDC, dinyatakan buron.
"Kami melakukan pengejaran terhadap warga negara berinisial K tersebut," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WN Nigeria diamankan karena dugaan investasi bodong-penipuan Forex