Kajari menyebutkan, sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,05 miliar.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kejari Karawang tetapkan manajer pelelangan ikan tersangka korupsi retribusi TPI
Kamis, 5 September 2024 7:55 WIB