Para pelaku membuat sebuah iklan atau promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
"Bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan (orang tua pengadopsi) dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp45 juta," ujar Arya Perdana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI apresiasi kinerja Polres Depok gagalkan TPPO bayi