Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meringkus empat narapidana kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual yang dilakukan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan pada 10 Agustus 2024 dari pelapor berinisial (AFN) dengan tempat kejadian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Polda Jabar ungkap sindikat penipuan online modus penjualan motor
"Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai penyedia jasa seksual video telepon seks dan jasa prostitusi online dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian secara materil," kata Jules di Bandung, Rabu.
Adapun keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial MML, S, BA, dan MFAN yang seluruhnya merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan.
Jules menjelaskan kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram. Kemudian, pelapor ditawari video telepon seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna pada tanggal 21 Juli 2024.
"Pelapor tertarik dan mengirimkan dana awal sebesar Rp50 ribu ke akun dana milik tersangka. Setelah itu, korban juga dihubungi beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi video telepon seks dan jasa prostitusi online,” katanya.
Setelah itu, korban lalu diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut korban kirimkan ke dua rekening milik para pelaku.
"Total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp38.340.154," kata dia.
Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita mengatakan, setelah merasa tertipu, korban meminta uang dikembalikan Namun, uang itu tidak pernah kembali hingga pelaku akhirnya menghilang.
“Pelaku ini beraksi dari dalam Rutan Kelas II B Balikpapan. Kami pun berterima kasih kepada Kemenkumham atas bantuannya mengungkap kasus ini," kata Martua.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca juga: Polda Jabar tahan 2 orang tersangka kasus pemalsuan tanah Dago Elos