Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyiapkan 50 saksi untuk menguatkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
“Puluhan saksi yang disiapkan oleh kami, terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu.
Baca juga: LPSK melindungi tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon
Baca juga: LPSK melindungi tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon
Otto menjelaskan para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Novum yang dimaksud, kata dia, merupakan bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang dijalani oleh keenam terpidana tersebut pada 2016.
Pihaknya mengklaim beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga para terpidana dapat terbebas dari vonis hukum atas kasus kematian Vina dan Eky.
“Banyak sekali memori PK ini, tetapi yang terutama ada beberapa novum itu adalah bukti-bukti yang baru ditemukan sekarang ini,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini para terpidana yang menjadi kliennya, sudah hadir di PN Cirebon guna mengikuti jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh timnya.
Adapun keenam terpidana ini terdiri dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Rivaldy Aditya Wardana.
“Untuk jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan tim kami, pada sidang berikutnya,” tuturnya.
Sedangkan anggota kuasa hukum DPN Peradi Jutek Bongso menyampaikan sidang PK yang diikuti para terpidana tersebut, sempat dihentikan sementara atau diskors selama 15 menit.