Ia juga mengutarakan, apabila perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka tim investigasi akan diturunkan, dan jika pelaku terbukti melakukan perundungan maka akan dikenai sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Bulan Juli 2023.
"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes paparkan ada 542 laporan terkait perundungan
Kemenkes ungkap ada 542 laporan terkait perundungan dokter
Rabu, 4 September 2024 8:30 WIB