Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengatakan, kliennya tidak akan menghentikan laporan tentang dugaan perundungan di lembaga pendidikan tinggi tersebut.
"Tidak mungkin dihentikan karena sudah meresahkan dunia kedokteran," kata Misyal ketika dihubungi di Semarang, Kamis.
Baca juga: Kuasa hukum: Keluhan almarhumah AR tidak pernah direspons Undip
Menurut dia, kasus dugaan perundungan ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kapolri, serta Menteri Kesehatan.
Justru, lanjut dia, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah tersebut harus terus dikawal.
Selain itu, ia juga berharap Undip Semarang kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan perundungan di lembaga pendidikannya itu.
Baca juga: Ibu almarhumah mahasiswi PPDS Undip melapor aduan ke polisi
"Undip harus memiliki semangat untuk melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan perundungan," katanya.
Kuasa hukum: Laporan dugaan perundungan PPDS Undip tak akan dihentikan
Jumat, 13 September 2024 5:30 WIB