Kemudian, ada Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Samarinda, Kabupaten Malinau, Kota Tarakan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Puhowato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana.
Oleh karena itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 untuk menarik minat warga mencalonkan diri, dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 dengan 4 September 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Calon tunggal perlu dapat suara 50 persen lebih untuk terpilih
KPU: Pasangan calon tunggal perlu dapat suara 50 persen lebih di Pilkada untuk jadi kepala daerah
Sabtu, 31 Agustus 2024 12:10 WIB