"Dalam tahapan pendaftaran, partai politik pengusung dan pendukung wajib hadir, terutama ketua dan sekretarisnya, karena mereka yang memberikan tanda tangan sebagai syarat berkas pencalonan," tuturnya.
Mardeko menambahkan terkait pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan dilaksanakan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Cirebon, sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.
Sementara untuk penetapan pasangan calon, KPU Kota Cirebon menjadwalkan tahapan tersebut dilakukan pada 22 September 2024.
“Pendaftaran yang sesuai prosedur ini merupakan langkah awal yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Cirebon, dan diharapkan seluruh tahapan berjalan lancar hingga pemungutan suara,” ucap dia.
Baca juga: KPU Kota Cirebon menjamin 844 pemilih disabilitas bisa gunakan hak suara