Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyita sebanyak 209.380 batang rokok ilegal di daerah itu dari hasil razia yang dilakukan bersama tim gabungan dari unsur TNI-Polri serta instansi terkait lainnya.
“Hari ini kami sudah melakukan kegiatan razia rokok ilegal. Barang sitaan yang diamankan jumlahnya 209.380 batang rokok atau nilainya Rp156 juta,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Kabupaten Cirebon jajaki kerja sama program kota kembar dengan Kota Yangjiang
Ia menjelaskan sasaran utama dari kegiatan razia tersebut yakni beberapa toko kelontong di Kecamatan Talun Cirebon, yang menjual rokok ilegal karena tidak memiliki pita cukai resmi.
Menurut dia, kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat setempat yang merasa resah karena adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat, kemudian ditemukan banyak rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek,” ujarnya.
Imam mengatakan barang sitaan dari razia tersebut saat ini sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan dari pihak yang berwenang.
Selain itu, kata dia, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal sudah diberikan pembinaan serta peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika di kemudian hari mereka masih kedapatan menjual rokok tanpa cukai, kami berikan sanksi lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
“Hari ini kami sudah melakukan kegiatan razia rokok ilegal. Barang sitaan yang diamankan jumlahnya 209.380 batang rokok atau nilainya Rp156 juta,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Kabupaten Cirebon jajaki kerja sama program kota kembar dengan Kota Yangjiang
Ia menjelaskan sasaran utama dari kegiatan razia tersebut yakni beberapa toko kelontong di Kecamatan Talun Cirebon, yang menjual rokok ilegal karena tidak memiliki pita cukai resmi.
Menurut dia, kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat setempat yang merasa resah karena adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat, kemudian ditemukan banyak rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek,” ujarnya.
Imam mengatakan barang sitaan dari razia tersebut saat ini sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan dari pihak yang berwenang.
Selain itu, kata dia, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal sudah diberikan pembinaan serta peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika di kemudian hari mereka masih kedapatan menjual rokok tanpa cukai, kami berikan sanksi lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.