Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat itu dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak yang tidak dilengkapi izin.
Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).
Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam itu bahkan sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada Kamis (15/8), PT Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.
Tidak dibongkarnya bangunan Astro saat pelaksanaan penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak, sempat menimbulkan kecemburuan para pedagang kaki lima (PKL). Beberapa di antaranya bahkan melempari bangunan Astro dengan telur untuk melampiaskan kekecewaannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bogor: Astro lolos penertiban karena urus perizinan