Ia menyampaikan pemberian remisi Hari Kemerdekaan Indonesia itu sebelumnya diusulkan dari Lapas Garut dengan pertimbangan persyaratan, salah satunya berkelakuan baik, dan sebaliknya yang melanggar tata tertib, sanksinya tidak dapat remisi.
Pemberian remisi bagi warga binaan di Garut itu, kata dia, merupakan amanat dari keputusan presiden (kepres) yang diberikan secara langsung oleh Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin disaksikan unsur jajaran lapas dan rutan, serta pejabat pemerintah daerah.
"Pemberian remisi ini amanat kepres, dan memang proses penyerahannya berdasarkan edaran pak menteri itu diserahkan oleh bupati," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jabar: 16.772 napi terima remisi HUT Ke-79 RI
656 narapidana di Garut dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 18 Agustus 2024 6:49 WIB