Jakarta (ANTARA) - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan, berdasarkan naiknya kasus cacar monyet di Kongo dan sejumlah negara Afrika, penyakit itu ditetapkan sebagai kegawatdaruratan kesehatan publik berskala internasional, sesuai Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) 2005.
Dikutip dari laman resmi WHO di Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa penyebaran cacar monyet berisiko menyebar lebih luas sampai ke luar Afrika.
"(Mengingat) wabah grup cacar monyet di Kongo dan negara-negara lain di Afrika, jelas bahwa respon internasional yang terkoordinasi diperlukan guna menghentikan wabah-wabah ini dan menyelamatkan banyak nyawa," kata Tedros.
Dia menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah para ahli independen dari Komite Kegawatdaruratan IHR bertemu untuk mengulas data dari WHO.
Selanjutnya, ujarnya, mereka akan mengumumkan hasil pertemuan dengan komite tersebut dan memberikan rekomendasi sementara bagi negara-negara lain.
Dia menjelaskan bahwa pada bulan lalu, lebih dari 100 kasus cacar monyet klad 1b telah dikonfirmasi di laboratorium, dan kasus-kasus tersebut dilaporkan dari empat negara tetangga Kongo yang tidak pernah melaporkan penyakit itu sebelumnya.
Para ahli, katanya, yakin bahwa angka kasus tersebut bisa lebih tinggi, karena kasus-kasus yang memiliki kecocokan secara klinis belum dites.
Tedros menambahkan, ini adalah kali kedua penyakit tersebut ditetapkan sebagai situasi kegawatdaruratan. Pada Juli 2022, cacar monyet ditetapkan sebagai situasi kegawatdaruratan kesehatan publik berskala internasional, yang tersebar secara cepat melalui kontak seksual, di sejumlah negara.
Cacar monyet dilaporkan di Kongo lebih dari satu dekade, dan selama 10 tahun itu, kasusnya selalu naik. Dia melaporkan bahwa tahun lalu, kasusnya naik secara signifikan, dan pada 2024 terdapat 15.600 kasus dan 537 kematian, lebih dari total pada tahun lalu.
Pada minggu lalu, Tedros mencanangkan proses penggunaan vaksin darurat untuk cacar monyet, sebagai upaya memberikan akses ke vaksin bagi negara-negara berpenghasilan rendah yang belum mengajukan persetujuan regulasi nasional.