"Mereka setelah memiliki KTP bisa menyalurkan hak suaranya, ini kan hak warga negara untuk menyampaikan haknya, maka kami, Disdukcapil memiliki program agar mereka bisa menyampaikan hak suaranya," kata Natsir Alwi.
Ia menambahkan layanan pembuatan KTP elektronik tidak hanya dilakukan datang langsung ke masyarakat, tapi juga membuka layanan di kantor dinas, kantor kecamatan, maupun desa.
Layanan kependudukan itu, kata dia, dipastikan gratis, tidak ada pungutan biaya. Apabila ada yang meminta uang, kata dia, maka masyarakat dapat melapor ke Disdukcapil Garut.
"Kami jemput bola, tidak harus ke dinas, kami sekarang buka semua layanan. Sekarang membuka layanan di dinas, juga di kecamatan-kecamatan, sampai di desa, di desa ada program pelayanan Gerakan Desa Sadar Administrasi Kependudukan, semua layanan itu tidak ada yang bayar," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Garut turunkan tim perekaman KTP elektronik jelang pemilu
Disdukcapil Garut mempercepat perekamanan KTP elektronik pemilih pemula
Selasa, 13 Agustus 2024 19:02 WIB