Kabupaten Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan aturan terbaru mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Anggota KPU RI Idham Kholik saat sosialisasi di Cibinong, Sabtu, menjelaskan dalam aturan terbaru ini, syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun, dan untuk usia minimal bagi calon bupati dan wali kota 25 tahun.
"Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menyebutkan Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, sehingga suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.
"Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting," kata Idham.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menerangkan Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor.
Maka, menurut dia, Kabupaten Bogor menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.
"Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi Alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 lalu dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sosialisasikan aturan batas usia calon kepala daerah di Bogor