Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi di Cianjur Selasa, mengatakan, tidak ada kekosongan secara kelembagaan meski setengah dari anggota dewan periode lama (2019-2024) itu tidak kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Puluhan anggota dewan periode lama sampai saat ini masih bertugas seperti biasanya, termasuk pimpinan dan alat-alat kelengkapan DPRD di Komisi dan juga Fraksi," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Pemprov Jawa Barat, Senin 5 Agustus, memutuskan pemberhentian berlaku ketika anggota legislatif hasil pemilihan periode 2024-2029 dilakukan pengambilan sumpah dan janji atau pelantikan.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan dan kepastian, kapan 50 orang anggota DPRD Cianjur terpilih akan dilantik, sehingga anggota DPRD lama masih bertugas seperti biasa termasuk pimpinan dan seluruh AKD (alat kelengkapan dewan) di dalamnya.
"Beberapa regulasi diperoleh kesimpulan, meski anggota DPRD Kabupaten Cianjur tahun 2019-2024 mengucapkan sumpah pada tanggal 5 Agustus 2019, sepanjang belum dilaksanakannya sumpah anggota DPRD baru, maka masa jabatannya belum berakhir," kata wakil rakyat yang kembali terpilih itu.
Terlambat-nya pengambilan sumpah anggota DPRD periode 2024-2029 merupakan konsekuensi adanya gugatan atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan keluarnya putusan MK dengan digelar-nya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.