"KPU RI belum memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan rapat pleno mengenai Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur," katanya.

Koordinator Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih itu, meski telah melakukan konsultasi dengan KPU Jabar, karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.

Bahkan bulan Juli pihaknya bersurat ke KPU Jabar terkait akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Kabupaten Cianjur yang jatuh tanggal 5 Agustus 2024 sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang diterima KPU setempat.

"Arahan KPU Jabar, kami diminta menunggu sampai KPU RI menerima BRPK, apakah Kabupaten Cianjur dan daerah lain masuk dalam gugatan lanjutan atau tidak, sehingga hal tersebut sudah disampaikan saat rapat di Bamus DPRD Kabupaten Cianjur,” katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPRD Cianjur yang lama masih bertugas, meski tak terpilih

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026